Jakarta – Lima belas tersangka kasus pungutan liar di Rutan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dijebloskan ke dalam tahanan Polda Metro. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka memiliki latar belakang beragam. Salah satunya adalah Ahmad Fauzi (AF) yang menjabat sebagai Kepala Rutan Cabang KPK.
“Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Soal keputusan tidak menahan para tersangka di rutan KPK berdasar pertimbangan psikologis.
“Tadi yang kami umumkan, salah satunya Kepala Rutan Cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain. Ini kan bosnya, pimpinannya,” kata dia.
Selain itu, penempatan di tahanan Polda Metro bertujuan mencegah kejadian serupa terulang.
“Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi (peristiwa serupa), penahanan yang 15 ini di Polda Metro Jaya. Pak Kapolda menyambut baik,” ucapnya.
Selain AF, tersangka lain yang turut ditahan adalah berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD). Mereka adalah Hengki (Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022), Deden Rochendi (Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018), Sopian Hadi (Petugas Pengamanan), Ristanta (Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021), Ari Rahman Hakim (Petugas Cabang Rutan KPK), Agung Nugroho (Petugas Cabang Rutan KPK), serta Eri Angga Permana (Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022).
Enam orang lainnya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.