Jakarta – Pemerintah mulai melakukan pembatasan terhadap barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Hal tersebut telah diatur oleh Bea dan Cukai sejak 10 Maret 2024 lalu.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menyebut, setidaknya ada lima jenis barang yang masuk dalam aturan pembatasan itu.
Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis.
“Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” terangnya lagi.
Menurut Gatot sejumlah barang impor yang dibatasi ini biasanya merupakan produk-produk yang dibeli penumpang saat di luar negeri sebagai barang konsumtif atau oleh-oleh saat kembali ke Indonesia.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat,” tutur Gatot.
Selain pembatasan itu, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” tutur Gatot.
5 jenis barang bawaan penumpang impor yang dibatasi Bea Cukai
1. Alas kaki: dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas: dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya: dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik: dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet: dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.