Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan atas gugatan Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Gugatan tersebut dilayangkan terkait perizinan apartemen dan Hotel Sultan.
Adapun, sidang pertama gugatan tersebut telah dilakukan pada 3 Januari 2024 secara online. Lalu, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari ini Rabu (13/3/2024) pukul 10.00 WIB secara online melalui e-court PTUN Jakarta.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 1 Desember 2023 dalam nomor perkara 625/G/2023/PTUN.JKT.
Isi gugatan tersebut yaitu meminta tergugat (Menteri Investasi Bahlil Lahadalia) untuk membatalkan dan mencabut obyek gugatan a quo berupa hotel bintang dan apartemen hotel yang berada di The Sultan Hotel Complex Jl. Gatot Subroto, Desa/Kelurahan Gelora, Kec.Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa pihaknya telah membekukan izin usaha pengelolaan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK) oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Sebab, Hak Guna Bangunan (HGB) milik Hotel Sultan sudah habis.
“(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi,” kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) lalu.
Merespons pembekuan izin tersebut, pihak kuasa hukum PT Indobuildco mengaku berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Bahlil bila pembekuan usaha itu benar terjadi.
“Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara,” kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, Senin (23/10/2023).