Padang – Guna mempercepat penanganan dampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya, pemerintah Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Penetapan itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, usai pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto di Auditorium Gubernuran Sumamtera Barat.
“Kita telah menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung Minggu (10/3) hingga 14 hari ke depan. Surat keputusannya (SK) akan segera kita keluarkan,” kata Mahyeldi.
Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat adalah Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman. Bencana alam yang melanda Sumatera Barat pada hari Kamis (7/3) telah menelan 30 korban jiwa, 27 orang di antaranya di Pesisir Selatan dan tiga orang di Padang Pariaman. Berdasarkan data BPBD Sumatera Barat, setidaknya 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang, dan 593 rusak ringan. Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah, 23 jembatan, dua unit irigasi, 28 sekolah, 13 ruas jalan, serta 5.550 hektar lahan mengalami kerusakan.
Sebelumnya, pemerintah daerah Pasaman Barat telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat.
“Benar, kita telah menetapkan masa tanggap darurat sejak 8 Maret sampai 21 Maret 2024. Saat ini penanganan daerah terdampak sedang dilakukan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Hendra Putra.
Ia mengatakan status tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/220/Bup-Pasbar/2024 tentang Penetapan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Longsor di Sembilan Kecamatan. Adapun sembilan kecamatan yang terdampak bencana di Pasaman barat adalah Talamau, Sungai Aur, Kinali, Sasak Ranah Pasisia, Ranah Batahan, Lembah Melintang, Sungai Beremas, Koto Balingka dan Kecamatan Pasaman.
“Di masa tanggap darurat itu kita melakukan pengkajian secara cepat, membuat perencanaan dan penanggulangan bencana serta mengusulkan rencana kebutuhan belanja,” jelasnya.