Jakarta – Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 13 Maret 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara para tersangka telah diserahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada pengadilan pada hari Jumat (8/3).
“Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka 7 Anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi mengatakan, penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) kemarin.
Dari gelar perkara didapati Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856. Namun setelah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), hanya ada sebanyak 64.148 calon pemilih. Sementara total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.
Adapun ketujuh tersangka dimaksud yaitu:
1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur
2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur
3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi)
4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur
5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur
6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu)
7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)