Manado – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara di GKIC Novotel Manado mengungkap hal mengejutkan. Dari hasil rekapitulasi suara, diketahui terjadi pergeseran sebanyak 1.142 suara di Kecamatan Madidir, Bitung. Pergeseran suara ini terjadi antar sesama calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi dari Partai Golkar. Data menunjukkan suara caleg nomor urut 1 digeser ke caleg nomor urut 5.
“Karena ini adalah kecurangan dan kejahatan demokrasi, maka ini harus diungkapkan dalam pleno saat ini. Saya meminta kepada teman-teman KPU Bitung untuk menyampaikan secara rinci dan detail pergeseran 1.142 suara ini harus diungkapkan. Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, di desa mana, ini harus jelas,” kata Anggota Bawaslu Donny Rumagit.
Rakyat yang sudah memilih digeser ke yang lain. Dan ini bukan jumlah yang kecil. Jumlah yang banyak ini 1.142. Apakah sumber daya manusia (SDM) teman-teman KPU yang kurang, atau tidak profesionalnya teman-teman KPU? Karena ini sudah diamanatkan oleh Peraturan KPU (PKPU),” tambah Donny.
Anggota KPU Bitung Muhajir La Djanudin lantas mengakui terjadinya pergeseran suara tersebut. Namun telah melakukan perbaikan di pleno kota. Ia menjelaskan, sebelumnya KPU menerima tanggapan atau keberatan saksi karena didapati rekapitulasi suara C-Hasil dan D-Hasil terdapat kekeliruan atau perbedaan.
“Setelah itu dilakukan penyandingan dan KPU melakukan penyelesaian dalam rapat pleno tingkat kota. Sudah dikembalikan (suara) di pleno kota,” kata Djanudin.