Tegucigalpa – Dewan Juri di Pengadilan Distrik Federal New York, Amerika Serikat, menyatakan mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez (55), bersalah karena terlibat dalam kartel narkoba dan terbukti menyelundupkan sekitar 500 ton kokain ke Amerika Serikat. Hal itu disampaikan Dewan Juri dalam persidangan yang digelar pada hari Jumat (8/3).
“Saya tidak bersalah, beritahukan pada dunia,” kata Hernandez kepada teman-teman, kerabat dan pendukungnya saat dikawal keluar dari ruang sidang.
Sementara pengacaranya, Raymond Colon, mengatakan tidak puas. Ia meyakini hal ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan kliennya.
Keputusan Dewan Juri ini akan menjadi pertimbangan utama Hakim saat menjatuhkan vonis pada sidang tanggal 26 Juni 2024 mendatang.
Dilansir dari AFP, jaksa menyatakan Hernandez pernah bekerjasama dengan kartel narkoba Sinaloa, salah satu kartel narkoba brutal asal Meksiko, yang saat itu dipimpin Joaquin “El Chapo” Guzman. Dari kerjasama tersebut, Hernandez mendapat banyak uang yang digunakan memperkaya diri sendiri, membiayai kampanye politiknya, serta melakukan kecurangan pada Pemilu Honduras tahun 2013 dan 2017.
Selama menjabat sebagai presiden (2014-2022), ia diketahui beberapa kali menyelamatkan penyelundup narkoba dari ekstradii. Bahkan memberikan perlindungan militer dan polisi untuk pengiriman narkoba, dengan imbalan suap jutaan dolar. Bahkan Hernandez terbukti memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain, mayoritas berasal dari Kolombia dan Venezuela, ke Amerika Serikat melalui Honduras. Aksi penyelundupan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2004, jauh sebelum ia menjabat sebagai Presiden Honduras.


