Tulungagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Timur, memecat seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bernama M. Hasan Maskur. Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu, 14 Februari 2024.
Hasan mengaku bahwa mulanya ia diajak ketemu oleh BE dan BA, keduanya diduga oknum panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat, di daerah Boyolangu. Di sana ia ditawari menggeser suara seorang PDI Perjuangan ke calon legislatif berinisial WT. Meski Hasan tidak mengenal WT, tawaran itu diterima lantaran dijanjikan sejumlah uang. Apalagi saat itu dirinya tengah terlilit hutang bank.
“Satu suara diberi imbalan Rp 100.000,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut. Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten. Sedangkan dua anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat Hasan.
Setelah dimmusyawarahkan, majelis etik akhirnya sepakat untuk memecat Hasan Maskur.
“Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februri lalu,” ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei.
Adapun penyelidikan sampai dilangsungkannya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu.


