Jakarta – 2 calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang.
Laporan ini dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Puadi. Dia mengatakan caleg DPR RI dari dapil II dan caleg DPRD DKI dapil VII dari Partai Demokrat itu dilaporkan pada 21 Februari 2024 yang lalu.
“Betul Bawaslu pada tanggal 21 Februari 2024 telah menerima 2 laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI dapil II dan caleg DPRD DKI dapil VII,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Puadi menyebut laporan tersebut kini telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Dia menyebut peristiwa dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Johar Baru dan Pasanggrahan.
“Laporan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, satu laporan terjadi di Johar Baru dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Selatan, satu laporan terjadi di Pasanggrahan,” ucapnya.
Dia menyebut kedua laporan itu selanjutnya akan ditangani Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Pihak Gakummdu wilayah terkait juga dilibatkan untuk mengkaji laporan tersebut.
“Selanjutnya akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Bawaslu Kota Jakarta selatan, dengan melibatkan Gakummdu di masing masing wilayah menurut keterangan para pihak dan menyusun kajian. Silakan bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan,” ujar dia.