Jakarta – Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara saat ini telah mencapai tingkat kabupaten/kota. Guna meminimalkan kesalahan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sedang fokus melakukan sinkronisasi data manual dengan data digital yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Ya kita melakukan cek dan ricek untuk memastikan betul atau tidak (ada perbedaan data). Kalau betul, sudah dikoreksi atau tidak. Nah, itu yang menjadi pencermatan dan fokus Bawaslu saat ini,” ucap anggota Bawaslu Lolly Suhenty di kantor KPU RI, Jakarta Pusat,.
Sinkronisasi juga dimaksudkan untuk memeriksa dugaan penggelembungan suara parpol maupun calon legislatif seperti yang disangkakan banyak pihak. Menurut Lolly, setiap dugaan kecurangan yang mucul merupakan bentuk pengawasan mandiri yang dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengaku menyambut baik setiap laporan dugaan kecurangan yang datang.
“Ya tidak masalah juga karena itu kan mekanisme, koreksi harus ditumpu biar semua persoalan clear, informasi atau yang disampaikan orang melalui WA (Whatsapp) kepada kami, misalnya soal dugaan penggelembungan suara dan lain sebagainya,” sambungnya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki batas waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024. Hasil Pemilu akan ditetapkan paling lambat 3 hari setelah menerima pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah KonstitusiĀ (MK).