Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada pemilihan umum legislatif atau Pileg 2029. Keputusan diambil MK setelah mengadili permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Agustus 2023.
Dalam permohonannya, Perludem meminta MK menganulir parliamentary threshold sebesar 4% yang tertuang di pasal 414 ayat 1 Undang-undang No.7/2017 tentang pemilu. Pasalnya, syarat itu membuat sejumlah partai kesulitan menembus Senayan sehingga suara yang mereka raih saat pemilu terbuang sia-sia karena tak terkonversi menjadi kursi. Apalagi, menurut Perludem, penetapan syarat minimal 4% selama ini tidak berdasarkan metode perhitungan yang jelas.
Dilansir dari BBC News Indonesia, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan yang diambil MK pada 29 Februari 2024 tersebut.
“Selama ini tidak ada basisnya kenapa parliamentary threshold selalu naik. Dan, di putusannya MK mengakomodir ini. Bahwa putusan ini belum berlaku di 2024, kami bisa memahami karena tahapan pemilu yang sedang berjalan, ” kata Khoirunnisa (1/3).
Tak lama setelah MK membacakan putusan soal perubahan ambang batas parlemen pada Pileg 2029, muncul isu di media sosial bahwa langkah ini sengaja diambil untuk memuluskan jalan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen.
Sejak dideklarasikan pada November 2014, PSI telah dua kali mengikuti pemilihan legislatif, masing-masing pada 2019 dan 2024. Lima tahun silam, PSI gagal memenuhi ambang batas parlemen karena persentase perolehan suaranya hanya menyentuh 1,89%. Tahun ini, hasil hitung cepat Litbang Kompas pun menunjukkan PSI hanya meraih 2,8%.
Menanggapi isu itu, Khoirunnisa menegaskan permohonannya ke MK untuk menguji pasal terkait ambang batas parlemen di Undang-Undang No. 7/2017 tidak ada kaitannya dengan PSI.
“Kami advokasi ini sudah lama, sudah pernah juga judicial review soal ini dari 2020,” kata Khoirunnisa.