Jakarta- Pengamat isu-isu pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie mengirim surat dari London, Inggris, lokasi tempatnya mengajar hari-hari ini.
Connie mengutarakan keresahannya terkait kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi jenderal kehormatan yang disematkan Presiden Joko Widodo, 28 Februari 2024.
“Setahu saya UU 34/2004 tentang TNI belum pernah diubah atau diperbarui, di mana undang-undang tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan,” jelasnya.
Conniie juga menyatakan, belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, di mana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
“Karenanya, menjadi pertanyaan dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaf Angkatan Darat untuk keputusan itu?” ungkapnya.
Connie menambahkan, hingga saat ini ia pun belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) TNI., yang diciptakan Presiden seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kepala Staf untuk melanggar UU diatas?
“Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1 atau Presiden Jokowi. Hanya beliau sendiri yg bisa menjawabnya?” pungkasnya.