Jakarta – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meneruskan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 mendapat dukungan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Nasional, Ismail Rumadan, mengapresiasi keputusan Kejagung, karena kasus ini terindikasi kuat terkait penyelahgunaan wewenang dari pejabat setempat.
“Praktik penambangan ilegal itu terjadi biasanya pelakunya tidak tunggal, apalagi praktik illegal mining ini sudah berlansung cukup lama. Pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut. Sehingga, fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik,” kata Ismail kepada wartawan pada hari Selasa (27/2).
Menurut Ismail, oknum pejabat yang melakukan pembiaran tersebut dapat disangkakan pasal sesuai dengan tindak pidananya, salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang. Termasuk dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila diduga turut menikmati hasil pelanggaran hukum tersebut.
“Kemungkinan bisa dikenakan pasal terkait penyalagunaan wewenang jika dugaan terkait oknum pejabat terlibat dalam praktik illegal mining,” tambah Ismail.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus ini pasti akan diperiksa. Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta.
Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan citra satelit oleh pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, penambangan illegal di Bangka Belitung menyebabkan kerusakan ekologi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp271 triliun.
Terkait temuan itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, patut diduga adanya pembiaran pada terjadinya kerusakan lingkungan.
“Terkait dengan apakah yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan,” kata Kuntadi dalam keterangannya.