Lebak – Sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Lebak, membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana terhadap sejumlah caleg.
“Kami atas nama masyarakat Kabupaten Lebak Dapil 6 meminta aparat penegak hukum Polres Lebak dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, untuk segera menangani dengan baik dan profesional atas peristiwa pelanggaran hukum UU Pemilu Nomor 7/ 2017 di PPK dan Panwascam Gunungkencana. Kami melaporkan empat orang PPK dan dua Panwascam di Gunungkencana karena melakukan manipulasi data pada hasil pemungutan suara,” kata perwakilan pelapor, Dede Abdul Kodir.
Dugaan penggelembungan suara bermula dari protes yang dilayangkan Desi Herdiana Safitri, caleg DPRD Lebak Dapil 6 dari Partai Nasional Demokrat. Ia memprotes hasil C1 salinan yang diperolehnya berbeda dengan yang diplenokan PPK. Banyak suara yang mustinya diperoleh dirinya ternyata raib begitu saja.
“Dugaan jual beli suara yang dilakukan PPK terhadap caleg itu hasil investigasi kami itu benar adanya, dan itu diperkuat dengan sejumlah keterangan baik dari saksi maupun barang bukti adanya uang Rp 3 juta dengan bahasa untuk ngopi dan merokok pada proses rapat pleno dari caleg,” ujar Dede.
“Mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum empat orang dari PPK yakni Amir, Yanto, Satria dan Slamet alias Baron. Sementara dari Panwascam yakni Mitha dan Sutisna. Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti, dan mereka yang sudah mencederai pesta demokrasi harus ditindak dan dipenjarakan,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Gunungkencana. Ia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar tadi ada laporan, sudah kita terima. Selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan melakukan kajian awal,” ujar Dedi.
Dedi belum bisa memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK dan Panwascam. Menurutnya, dugaan itu bisa diketahui setelah kajian awal selesai.
“Itu kan dugaannya (pelapor) ada penggelembungan suara, nanti kita lihat lewat kajian awal apakah ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana, administrasi atau etik,” jelas Dedi.