Jakarta – Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga pelakunya oknum rektor di salah satu kampus swasta di Jakarta.
“Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak kekerasan seksual. Dalam hal ini, termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya berharap penyidik maupun pendamping korban agar berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi hak korban, mengingat terduga pelaku memiliki kuasa berlapis atas korban.
Dia mengatakan pihak kampus harus memeriksa secara seksama pelaporan yang ada dan melakukan penanganan sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, termasuk mendukung pemulihan korban dan memutus impunitas.
“Dalam penanganan kasus, tempat kerja juga perlu menjamin agar pelapor atau korban tidak menderita kerugian akibat laporannya itu, seperti penurunan jabatan, penundaan promosi jabatan dan kenaikan upah, ketidaknyamanan dalam hubungan kerja,” kata Andy Yentriyani.
Sebelumnya seorang karyawati di sebuah kampus swasta di Jakarta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum rektor berinisial E. E pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin (26/2), namun E berhalangan hadir. Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E.
E sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor, menyusul adanya kasus ini.