Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang tersebar di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari. Pemungutan suara ulang terpaksa digelar karena ditemukannya pelanggaran.
Untuk TPS di Kabupaten Tebo, karena ada anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa. Selain memerintahkan PSU, petugas yang bersangkutan sudah diganti karena bakal dijerat pidana.
“KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” kata anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi.
“Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang,” timpal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi Suparmin.
Selain disebabkan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS, pemungutan suara ulang juga dilakukan karena ada orang yang memilih di dua TPS terpisah. Semua pelanggaran yang terjadi sudah dilaporkan ke Bawaslu dan akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik,” jelas Suparmin.
“Namun dari pantauan kita di beberapa TPS, semua PSU berjalan lancar. Kita tekankan bagaimana KPPS bersama dengan PPK dan PPS memantau langsung, memastikan semua berjalan lancar,” pungkasnya.