Florida – Gubernur Florida Ron DeSantis menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. RUU ini bertujuan melindungi kesehatan mental anak-anak dari fitur adiktif, sekaligus menjawab kekhawatiran akan maraknya bahaya seperti predator seksual, perundungan dunia maya, serta peningkatan angka bunuh diri di kalangan remaja.
“Kita berbicara tentang bisnis yang menggunakan fitur-fitur adiktif untuk terlibat dalam manipulasi massal terhadap anak-anak kita untuk menyakiti mereka,” kata senator Erin Grall di hadapan kepada Senat Florida, Amerika Serikat.
DeSantis mengatakan bahwa pemerintah akan membuat dan memberlakukan regulasi, tetapi peran serta aktif orangtua tetap diperlukan sebagai pengawas langsung di tengah keluarga.
Di bawah kepemimpinan DeSantis, Florida juga telah mengeluarkan undang-undang untuk membatasi pengajaran tentang pendidikan seks dan identitas gender di sekolah-sekolah dan untuk menghapus program keberagaman di universitas-universitas yang didanai negara. Sejumlah buku juga telah dihapus dari rak perpustakaan sekolah dalam beberapa bulan terakhir, karena dianggap tidak pantas untuk anak-anak oleh orang tua dan dewan sekolah yang konservatif.
Beberapa kritikus mengatakan undang-undang yang menargetkan penggunaan media sosial akan melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berpendapat. Tahun lalu, seorang hakim federal memblokir inisiatif Arkansas yang meminta izin orang tua untuk membuka akun media sosial.
Sebagai catatan, sebagian besar jaringan media sosial mengizinkan anak-anak yang memiliki usia minimal 13 tahun untuk membuka akun, meskipun mereka tidak berbuat banyak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Namun jika peraturan baru tersebut disetujui, platform itu harus memblokir anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun dan menutup akun yang sudah dibuka.