Jakarta – Empat perusahaan pinjaman online (pinjol) yang memberi pinjaman kepada mahasiswa akan dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keempat pinjol tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Pemanggilan dilakukan karena KPPU mendapati adanya ketidaksesuaian skema pinjaman dengan aturan yang berlaku. Di antaranya pengenaan bunga atau biaya bulanan yang serupa bunga, sesuatu yang tidak semustinya ada di dunia pendidikan.
“Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Dalam aturan tersebut, terutama pasal 76 tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu caranya dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Dalam hal ini, KPPU akan menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum kepada perusahaan atau lembaga pinjol tersebut. Dengan catatan, bila nantinya lembaga-lembaga pinjaman itu memang terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.