Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut Dadan Tri Yudianto selama 11 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Dadan menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 dan 5 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dadan sendiri mempertanyakan status dirinya sebagai pesakitan. Terlebih ia sempat dimintai uang sejumlah US$6 juta agar tidak menjadi tersangka.
“Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka,” kata Dadan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2024) seperti dikutip dari Antara.
Bahkan ia pernah mendapat pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung. Alasannya, persidangan dijadwalkan ulang. Pesan tersebut diterimanya melalui sang istri saat akan berangkat ke pengadilan. Pengirim pesan mengatasnamakan salah satu oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dadan melaporkan oknum lembaga antirasuah yang dimaksud Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tujuannya agar ada laporan resmi agar kebenarannya bisa ditelusuri. KPK sendiri memang sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan bisa mengintervensi hingga menghentikan kasus di KPK.
“KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.