Jeneponto – Gara-gara ingin membantu meloloskan orangtuanya menjadi anggota legislatif DPRD, kakak beradik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Pasalnya kedua pelaku berinisial AA (28) dan NF (18) tersebut memberikan bantuan dengan cara merusak kotak suara dan merekayasa kertas suara yang tersimpan di ruang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Peristiwa yang terjadi di gedung PKK, kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto ini terjadi pada Senin (19/2) pukul 01.00 WITA. Kedua pelaku masuk ke dalam gedung dengan mencungkil pintu belakang kantor dan masuk ke dalam ruang PPK. Selanjutnya membuka empat kotak suara yang ada di situ.
Adapun kotak suara yang dirusak dari TPS 1, 2 dan 8 Desa Tuju dan TPS 1 di Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat. Selain membuka dan merusak segel, terduga pelaku kemudian mengubah C-1 hasil salinan menggunakan spidol. Bahkan jumlah suara beberapa caleg kabupaten diubah oleh pelaku.
Aksi pelaku kepergok oleh aparat gabungan yang melakukan penjagaan. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jeneponto bersama barang bukti, berupa satu buah tang, 1 buah gunting, 2 lembar sweater serat, tas, lem, dan sebuah spidol. Dari identitas yang ada, keduanya tercatat sebagai warga Dusun Buludoang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Benar dan keduanya telah diamankan di Polres Jeneponto,” kata Bustanil Nassa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto (20/2).
Pihak Bawaslu memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Saat ini kasus masih ditangani Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sebelum nanti akan diserahkan ke Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dengan demikian, kedua pelaku terancam pidana karena melanggar melanggar Undang-undang No. 7/2017.