Jakarta – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meggunakan lembaga independen melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap
sumber kekeliruan (error) input data atau data entry melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Mahfud menyatakan, kekeliruan sistem aplikasi Sirekap bukan hanya dipermasalahkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, juga hampir seluruh warga Indonesia.
“Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya di Indonesia mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Mahfud menyatakan, audit harus dilakukan lembaga independen meski KPU berkukuh bahwa audit internal KPU sudah dilakukan oleh lembaga berwenang.
Audit, lanjutnya, harus dilakukan lembaga agar terhindar dari indikasi kecurangan.
“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian. Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa!” tegas Mahfud.
Iya menyatakan, beberapa hari lalu, anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Sirekap siap diaudit.
“Nah, ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang,” lanjutnya.
Mahfud menenkankan, bahwa kejujuran Pemilu itu menyangkut semua, terutama masa depan bangsa dan demokrasi.
Tidak Bisa Dikoreksi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).
“Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai t hasil pembacaan Sirekap,” ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroes pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.
Betty mengungkapkan, bahwa koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.
Betty menegaskan, bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.
KPU membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
“Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi,” demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/2024).
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah aplikasi yang dikembangkan KPU. Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).