Semarang – Dunia akademisi tengah memikirkan ulang pemberian gelar profesor kehormatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Kota Semarang tengah mengkaji pemberian gelar guru besar yang pernah diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Gelar itu diberikan kepada adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut pada 11 Maret 2022.
Rektor Unissula Gunarto mengatakan masih menunggu gugatan yang dilayangkan Anwar atas pencopotannya dari kursi ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Masih menunggu putusan PTUN karena ini gelar akademik, bukan gelar wilayah politik,” kata Gunarto.
Sebelumnya desakan untuk mencopot gelar guru besar Anwar datang dari sejumlah pihak. Menurut Gubarto, ada sejumlah mekanisme yang mesti dilalui ketika akan mencopot gelar guru besar kehormatan. “Akan dikaji dulu secara mendalam usulan tersebut,” katanya.
Gunarto menegaskan pihaknya tidak akan gegabah melakukan pencopotan gelar profesor kehormatan yang telah diberikan kepada mantan ketua MK Anwar Usman. Pihaknya akan hati- hati karena pemberian gelar banyak didominasi nilai- nilai akademik.
Lebih lanjut Gunarto menambahkan, pihak akademik akan menunggu peristiwa politik sampai akhir dan keputusan pencopotan menunggu hasil putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Gunarto, jika tidak hati- hati, rentan dengan gugatan.
“Pencabutan gelar mantan ketua MK memang harus berhati-hati karena itu banyak didominasi nilai-nilai akademik. Kalau masih proses, akademik itu harus menunggu peristiwa politik sampai berakhir dulu. Selain itu, supaya kita tidak digugat apabila tidak berhati-hati,” ucap Gunarto.
Menurut Gunarto, pemberian gelar profesor kehormatan kepada Anwar Usman sudah memenuhi ketentuan perundangan Kemendikbudristek sehingga tindakan sanksi apapun yang kemungkinan akan diberikan juga harus berdasarkan pertimbangan akademik bukan pertimbangan politik.