Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengantongi izin resmi perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo.
Dia mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK). Wachid pun membantah kabar yang menyebut Mardani plesiran setelah beredar tiket pesawat Mardani Maming menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” ujar Wachid dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Wachid menjelaskan izin pergi Mardani ke Banjarmasin sudah berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Wachid menegaskan, Mardani bukan bebas berkeliaran, melainkan mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian. Adapun tiket menuju Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan Banjarmasin pasti akan transit di Surabaya, dari Surabaya nanti Mardani akan diberangkatkan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” jelasnya.
Wachid pun menegaskan, seusai persidangan di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. Saat ini bahkan Mardani sudah kembali ke selnya.
“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” tegasnya lagi.
Senada dengan Wachid, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward pun sebelumnya menjelaskan bahwa Mardani Maming menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Berdasarkan informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Dedy dalam keterangan tertulisnya.
Dedy menyebutkan Mardani Maming dikawal oleh polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut. “Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas,” ucapnya.
Namun Dedy belum menjelaskan alasan Mardani Maming terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal Mardani Maming dipenjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.


