Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada pegawai yang terlibat pungli menuai banyak reaksi negatif. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan keputusan itu wajib dipertanyakan.
“Putusan Dewas KPK yang hanya memberi sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai KPK yang melakukan pemerasan, pungli, menerima suap atau gratifikasi di rutan KPK itu menunjukkan bahwa revisi UU KPK sangat problematik,” kata Zaenur.
Ia menilai, meski KPK adalah lembaga independen, status pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK tidak bisa benar-benar mandiri. Karena dalam kepegawaian, misalnya soal rekrutmen, harus tunduk kepada pengaturan oleh BKN, KemenPAN-RB, dan juga pendidikan seharusnya juga tunduk kepada LAN. Di sisi lain, sanksi disiplin untuk pegawai KPK hanya bisa dijatuhkan oleh Sekjen KPK. Artinya, Dewas KPK tidak punya taji dalam memberikan sanksi pelanggaran etik untuk pegawai.
Lagipula revisi Undang-Undang KPK hanya sebatas membuat Dewas KPK, tetapi tidak memberikan kewenangan yang cukup. Sehingga penegakan kode etik tidak bisa dilakukan secara tuntas.
Zaenur berharap Sekjen KPK segera melakukan pemeriksaan disiplin kepada pegawai KPK yang telah dijatuhkan sanksi etik. Menurutnya pegawai yang terbukti melanggar dalam kasus pungli ini harus segera dipecat.
“Setelah Dewasnya memberi sanksi berat agar pegawai minta maaf, maka kemudian Sekjen KPK harus bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat mereka-mereka yang melakukan pelanggaran itu, ya harus secara dipecat,” pungkasnya.


