Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kepada termohon dan pemohon, karena adanya keterbatasan waktu dalam persidangan ini tujuh hari. Mari kita membuat kalender rencana persidangan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat memimpin sidang di Jakarta, Senin.
Menurut dia sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hanya berlangsung tujuh hari.
Untuk itu kata Delta, harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin.
Kemudian lanjut Delta, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2), sehari kemudian pada Rabu (21/2) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.
“Pembuktian akan dilakukan pada hari Kamis. Jumat kesimpulan dan Selasa putusan,” ujarnya.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan di PN Jaksel sudah berlangsung dengan agenda pertama yaitu pembacaan permohonan.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan email Aiman.
Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.
“Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut,” tuturnya.
Sementara yang ketiga kata Finsensius yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.