Jakarta – Gugat-menggugat di Mahkamah Konstitusi terus terjadi. Perkumpulan advokat Amicus Constituere menganggap posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini dijabat melalui mekanisme yang melanggar hukum. Pasalnya, Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (SKMK) pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK belum dicabut saat Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK.
“SKMK pengangkatan Suhartoyo ditandatangani Saldi Isra dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MK atas nama Ketua MK,” kata Ketua sekaligus Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto.
Harjo Winoto mengatakan, proses pengangkatan Suhartoyo melanggar Peraturan MK (PMK) Nomor 6/2023 karena tidak terdapat Berita Acara Rapat Pleno, tidak ada musyawarah mufakat, dan tidak dipilih melalui mahkamah pemilihan Ketua MK. Berdasar hal itu, Harjo mengimbau agar pemilihan ketua MK pengganti Anwar Usman dilakukan melalui prosedur yang benar sesuai PMK Nomor 6/2023. Apalagi karena posisi Ketua MK sejajar dengan pimpinan lembaga negara lain, seharusnya pemecatan Ketua MK mestinya diatur lewat regulasi yang lebih tinggi. Bukan lewat aturan internal MK, dalam hal ini PMK.
“Kami telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan obyek Gugatan PTUN Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 (SKMK 17/2023) tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman,” kata Koordinator sekaligus Kuasa Hukum Perkumpulan Amicus Constituere Harjo Winoto.
Dalam petitum gugatan ini, Harjo meminta PTUN membatalkan Keputusan MK No 17 Tahun 2023. Kemudian memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan MK No 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan erekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk bersama-sama menyusun Hukum Acara Pemeriksaan Kode Etik Hakim Konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang.