Jakarta – Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan saat ini telah memasuki tahapan putusan sela. Artinya, putusan yang diberikan bersifat sementara atau belum final.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan intervensi lantaran hakim menilai tidak perlu ada pihak lain dalam perkara tersebut. “Jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata-mata,” kata Petrus (15/2).
Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan. Anwar meminta majelis membatalkan, atau menyatakan tidak sah, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Selanjutnya, Anwar meminta majelis hakim mewajibkan suhartoyo merehabilitasi nama baiknya serta memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum ada keputusan.
“Setahu saya belum ada putusan final terkait gugatan tersebut,” kata Fajar seperti dilansir dari Antara.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari Suhartoyo selaku tergugat. Seandainya PTUN akhirnya mengabulkan gugatan Anwar Usman, ada kemungkinan bakal kembali menjadi Ketua MK. Anwar Usman sebelumnya dilengserkan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik saat menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.