Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.
Pembatalan ini untuk menegaskan, penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selamanya akan kalah.
“Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan. Terbukti itu secara sah dan meyakinkan ketika saya menjadi Ketua MK. MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, Pemilu ulang bisa,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud mengatakan, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. Mahfud juga mengingatkan bahwa dalam pengalamannya sebagai Ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dan mendiskualifikasi pemenangnya.
Ia mencontohkan, sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.
“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU versi Hasyim Asy’ary dibentuk, ia datang ke tempat saya,” ujarnya.
“Bahwa, saya diberitahu nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang. Begitu juga saya berpidato secara terbuka saat pembentukan TV Pemilu di Trans TV, pada awal tahun 2023. Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu, sudah saya katakan diawal 2023 tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, dan yang menggugat belum tentu kalah,” lanjut Mahfud menjelaskan. ()