|

Jakarta – Usai masa kampanye Pemilu 2024, Pemprov DKI Jakarta melakukan membongkar alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruang-ruang publik. Setelah dikumpulkan, total sampah APK sebanyak 13.690 ton tersebut dibawa ke fasilitas pengelolaan sampah TB Simatupang sebelum didaur ulang.

Ia menambahkan, langkah ini sesuai surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yaitu agar sampah APK tidak dibuang ke TPS. Harus diolah kembali, agar tidak mencemari lingkungan.

“Sesuai Surat Edaran Menteri KLHK semua sampah APK tidak dibuang ke TPS,” kata Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko kemudian menerangkan bahwa sampah APK yang berbahan kayu atau bambu akan dicacah lalu diolah menjadi kompos. Sebuah langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip daur ulang dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Sedangkan yang berbahan plastik, seperti spanduk atau baliho, dapat proses menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang berguna sebagai bahan bakar alternatif untuk industri.

“Untuk yang berbahan tekstil bisa masuk ke PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Merah Putih di Bantargebang, akan tetapi sebelumnya harus dicacahan dulu di fasilitas TB Simatupang,” jelasnya.

Langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah secara bertanggung jawab, serta menggalakkan praktik daur ulang dan penggunaan bahan baku alternatif. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan inspirasi dan dorongan bagi daerah lain dalam menangani masalah sampah dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

Share.
Exit mobile version