Jakarta – Founder Makara Strategic Insight (MSI Research) Andre Priyanto, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sumber kekeliruan (error) saat dilakukan input data atau data entry melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah aplikasi yang dikembangkan KPU. Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun yang terjadi saat ini, ditemukan ada perbedaan konversi hasil penghitungan suara dan formulir di 2.325 TPS.
Tingginya tingkat kekeliruan pada proses input data menggunakan Sirekap, memicu kekhawatiran serius di masyarakat terkait integritas dan keandalan sistem, yang digunakan dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.
“KPU harus melakukan investigasi menyeluruh dan mengklarifikasi permasalahan ini sehingga dapat menjamin bahwa proses penghitungan suara berjalan adil dan transparan,” kata Andre di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Ia mengatakan, keabsahan fungsi Sirekap akan membuat pihak yang merasa dirugikan dapat dengan mudah melakukan pencocokan data hasil perolehan suara.
“Beberapa jam setelah itu quick count, perolehan suara 02 melesat. Kemudian, berkembang opini bahwa 02 menang Pilpres 2024. Ternyata, pada jam-jam berikutnya di medsos berseliweran penemuan relawan di lapangan, perhitungan itu menguntungkan 02,” jelas Andre.
Berdasarkan video yang beredar di platform “X” (dulu Twitter) terdapat banyak kekeliruan pada proses input data melalui Sirekap. Setelah dilakukan pemindai (scan) ke aplikasi Sirekap, hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya langsung berubah drastis. Data yang ditampikan pada laman pemilu2024.kpu.go.id berbeda dengan data manual yang tertera pada C1 Plano (Catatan Hasil Penghitungan Suara).
“Angka yang dimasukkan 52 suara, kemudian tampil di aplikasi menjadi 520 suara. Itu kan selisihnya ratusan angka sehingga perolehan suara melejit sampai 60 hingga 70%. Pilpres dikatakan satu putaran, ini luar biasa,” tuturnya.
Andre mengatakan, pasangan calon nomor 01 dan nomor 03 dapat melakukan pembandingan berdasarkan data yang dimiliki.
Berdasarkan aturan yang berlaku, C1 Plano diperbolehkan difoto dan foto C1 Plano dapat dijadikan sebagai bukti untuk pemeriksaan silang antara relawan 01 dan relawan 03 di 38 provinsi.
“Jadi, kalau bicara tentang militansi relawan menjaga suara di 38 provinsi ya, paslon 01 cukup kuat dan itu ada di PKS. Paslon 03, militansi seperti ini ada pada relawan PDI Perjuangan. Pemeriksaan silang dapat dilakukan dengan berbagi atau mengumpulkan C1 Plano, karena mencakup data riil sehingga data ini yang akan menyisir kekurangannya,” jelas Andre.