Jakarta – Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq diduga bagi-bagi uang saat masa tenang kampanye. Hal tersebut diketahui setelah viral di media sosial video dari warga Pondok Gede, Kota Bekasi yang menerima amplop berisi uang dan kartu foto dari Ranny Meydiana atau Ranny Fahd Arafiq, Senin, 12 Februari 2024.
Berdasarkan video yang beredar, seorang warga tampak membuka sebuah amplop. Saat dibuka, amplop itu berisi sebuah kartu terdapat foto Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Terdapat pula uang Rp 100 ribu dalam amplop tersebut.
“Kami baru dapatkan informasinya ini sedang kami telusuri sedang dalam proses, ya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia saat dikonfirmasi.
Selain itu, terdapat pula foto dua lembar uang senilai Rp 150 ribu beserta kartu Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal; dan Caleg DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, yang beredar di media sosial.
Faisal merupakan Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar dengan Dapil Pondok Gede dan Bekasi Barat.
Adapun Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar dengan Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok. Ia istri dari eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan anak dari mendiang Arafiq, Fahd el Fouz. Fahd pernah divonis 4 tahun penjara dalam korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama (Kemenag).
Vidya menjelaskan, pihaknya sudah menerima informasi viral tersebut. Namun, Bawaslu masih menunggu warga yang diduga menerima amplop itu untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu Kota Bekasi.
“Kalau dari berupa foto itu sebagai bentuk informasi. ya, kalau datang secara langsung dengan menyerahkan serta bukti fisiknya, nah, itu nanti pasti akan kami sampaikan ke rekan-rekan media, sampai saat ini kami masih menunggu,” ujar Vidya.
Tak hanya di Bekasi, warga Depok dihebohkan dengan beredarnya foto dugaan money politic yang dilakukan Ranny Fahd Arafiq di masa tenang Pemilu 2024.
Foto tersebut memuat uang Rp100 ribu dan stiker menyerupai surat suara berwarna kuning lengkap dengan logo KPU dan Pemilu 2024 bertuliskan Surat Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI Kota Depok-Kota Bekasi nomor 1 Ranny Fahd Arafiq.
Komisioner Bawaslu Kota Depok Sulastio mengaku sudah mendapat informasi dan melakukan penelusuran terkait dugaan money politic tersebut.
“Dilakukan penelusuran dulu. Diharapkan ini bisa membuat informasi siapa pelakunya, dibaginya ke siapa, jumlah uangnya berapa, dan kejadiannya di mana,” kata Sulastio.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok ini menerangkan jika didapati ada bukti dan laporan bisa naik ke ranah pidana.
“Kami bicara proses penyidikan, ini menjadi hal yang ditimbang polisi, jaksa dan hakim nantinya,” kata Sulastio.
Selanjutnya, kata Sulastio, proses penyidikan akan menanyakan siapa yang menerima, benar atau tidaknya menerima, yang diterima uang atau bukan dan lainya. “Itu kan (menjadi bahan) pertanyaan-pertanyaan penyidik,” ucap Sulastio.