Jakarta – Pemerintah melanjutkan kebijakan automatic adjustment dengan memblokir sementara anggaran belanja kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut sebenarnya telah dilakukan pada 2022 silam. Untuk tahun 2024, kebijakan dilakukan berdasar surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Alasan utamanyanya adalah pertimbangan kondisi geopolitik. Kebijakan Automatic Adjustment Belanja K/L 2024 ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024,” tulis isi dari surat tersebut, dikutip Senin (12/2).
Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Diutamakan berasal dari sepuluh akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Sedangkan yang dikecualikan yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
“Seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tutup surat tersebut.