Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mengunggah foto-foto kampanye saat hari tenang Pemilu, Minggu (11/1/2024).
Unggahan tersebut dilakukan Kaesang lewat akun Instagram pribadinya @kaesangp. Tak hanya mengunggah foto saat dirinya kampanye dengan PSI, Kaesang juga mengunggah simulasi pencoblosan calon nomor urut di Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat kampanye disejumlah daerah, seperti Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan akan segera bertindak usai mendapatkan informasi soal unggahan Kaesang.
“Terima kasih informasinya. Segera kami lakukan penelusuran. Boleh atau tidaknya, tentu kami akan cek dengan ketentuan pengaturan, diantaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang,” kata Lolly
Sebagai informasi, sejumlah larangan penyiaran pada masa tenang diatur di dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
“Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelas Lolly mengutip beleid tersebut.




