Purwakarta – Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Hal ini imbas gulung tikarnya delapan perusahaan padat karya selama periode 2022-2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Didi Garnaria menyebut PT NSS Indonesia, PT HS Apparel, PT Starpia dan PT Sripri Wiring Systems berhenti beroperasi pada 2022 lalu. Kemudian pada tahun 2023 PT Eins Trend, PTSeyang Activeware, PT Karya Yasantara Cakti, serta Alfa Aotomotive Part Indonesia melakukan hal yang sama. Situasi ini terjadi karena adanya penurunan pesanan. Akibatnya, sebanyak 3.486 pekerja terpaksa mengalami PHK.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mencatat ada delapan perusahaan di wilayah ini gulung tikar selama periode 2022-2023 kemarin. Imbasnya, terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi menjelaskan, dari laporan yang diterima jajarannya ada beberapa faktor penyebab terjadinya PHK ini. Di antaranya, karena perusahaan yang menjadi tempat mereka bekerja itu merugi gara-gara sepi ada order, sehingga terpaksa harus tutup.
“Terhitung dua tahun terakhir, sudah ada delapan perusahaan yang kolaps. Sebagian besar, perusahaan yang bergerak di sektor padat karya,” kata Didi.
Kedelapan perusahaan tersebut, kata dia, masing-masing, PT NSS Indonesia, PT HS Apparel, PT Starpia dan PT Sripri Wiring Systems yang kolaps pada 2022 lalu. Kemudian, PT Eins Trend, PTSeyang Activeware, PT Karya Yasantara Cakti, serta Alfa Aotomotive Part Indonesia yang berhenti produksi pada 2023.
Imbas dari tutupnya delapan perusahaan tersebut, kata dia, ada sebanyak 3.486 orang karyawan yang kehilangan pekerjaan. Rinciannya, sebanyak 2.826 karyawan yang terkena PHK dari empat perusahaan yang tutup pada 2022, serta 660 karyawan terimbas PHK empat perusahaan yang kolaps pada 2023.
Terkait jumlah perusahaan yang ada di wilayahnya, Didi menjelaskan, sampai saat ini yang tercatat di wajib lapor Kementerian Ketenagakerjaan jumlah perusahaan di Kabupaten Purwakarta itu ada lebih dari 1.500 perusahaan.
“Itu sudah mencakup perusahaan ritel dan lainnya. Sedangkan yang perusahaan besar sekitar 400 perusahaan,” jelas dia.