Jakarta – Lagi, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritik bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Jusuf Kalla, pemberian bansos di tempat umum dianggap melanggar aturan. JK mengatakan bansos harus diberikan kepada masyarakat yang berhak berdasarkan pendataan, bukan dibagi di jalan, di pasar.
“Memberikan bansos dalam keadaan rakyat susah itu benar. Tapi caranya harus benar. Jangan dikasih di pinggir jalan, di pasar, dan tempat umum,” kata Jusuf Kalla, dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2024.
Jusuf Kalla menekankan, aturan yang benar pemberian bantuan sosial harus sesuai nama, alamat terdata, dan pembagian bansos seharusnya dilakukan kepala desa, camat. “Kalau yang dilakukan selama ini belum tentu yang menerima itu orang yang butuh,” ujar dia.
JK juga mengkritik waktu pembagian bansos. Menurutnya, pemberian bansos yang dilakukan sebelum pemilu diduga bermuatan politis.”Termasuk timing-nya harus benar. Kenapa harus dipaksakan sebelum tanggal 14 (Februari 2024) kenapa tidak tanggal 20 saja,” ujarnya.
Akhir-akhir ini, Joko Widodo menggelontorkan banyak bansos jelang Pilpres dan Pileg 2024. Salah satu bansos teranyar yakni Bantuan Langsung Tunai Rp200 per bulan. Bantuan uang tunai ini diberikan selama tiga bulan selama Januari, Februari dan Maret, tetapi dicairkan sekaligus Rp600 ribu.
Bansos-bansos ini dikucurkan dengan anggaran sebesar Rp11,2 triliun di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Bantuan tunai tersebut nantinya bakal diberikan sekaligus pada Februari 2024 kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos lain; BLT El Nino sebesar Rp200 ribu per bulan yang diberikan November dan Desember 2023 dan bantuan beras sebesar 10 kg per bulan.
“Itu semuanya sekali lagi itu kan sudah lewat mekanisme persetujuan di DPR APBN itu. Jangan dipikir hanya keputusan kita sendiri, tidak seperti itu dalam mekanisme kenegaraan kita, pemerintahan kita nggak seperti itu,” ujar Jokowi.