Serang – Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan, di Serang, Banten, Selasa, mengaku akan menindaklanjuti laporan Kades Kosambi Ronyok yang diduga mengkampanyekan capres dan cawapres 02.
Bawaslu akan mengkaji alat bukti berupa foto dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti kita akan kaji dulu bersama hasil keterangan alat bukti. Saya tidak bisa menyimpulkan hari ini,” katanya.
Ari mengatakan pihaknya sudah mengundang Kades Kosambironyok untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (7/2).
“Laporan sudah diregister, besok rencananya terlapor dimintai klarifikasi. Suratnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah sebagai pelapor, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kosambi Ronyok terjadi pada 21 Januari 2024. Dalam fotonya yang menjadi alat bukti, kades bersama warga berpose dua jari dengan stiker capres dan cawapres nomor urut 02.
“Kades mengundang RT, RW, dan perangkat desa di rumahnya, dalam foto tersebut kades mengangkat 2 jari dan stiker pasangan capres dan cawapres 02, itu membuktikan kades melakukan kampanye,” katanya.
Ia mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya saja foto itu didapatkan di grup WhatsApp.
Dengan pelaporan ini, Ahmad berharap, Bawaslu bisa memprosesnya dengan adil, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.