Jakarta – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) pada 5 Februari 2024 menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sebagai konsekuensinya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP.
Menurut pengamat politik Ari Junaedi, keputusan DKPP menunjukkan bahwa masih ada pihak yang menjunjung etika dalam dunia politik Indonesia. Ibarat oase di tengah pemilu yang penuh banyak noktah hitam dan terancam melahirkan trauma politik dalam demokrasi. Namun hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana anggota KPU yang lain pun turut terkena sanksi. Artinya, pelanggaran etik ini dilakukan secara massif oleh para pemimpin KPU.
“Oleh karena itu, tidak ada salahnya, proses penggantian ketuaKPU dan jajarannya sesuai dengan hasil proses saringan ketika dulu pendaftaran di DPR RI. Yang menggantikan adalah calon-calon yang menduduki ranking setelah Hasyim Asy’ari dan teman-temannya ini,” kata Ari dalam video di Youtube channel Tribunnews yang berjudul ‘DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etika, Pengamat: Pencawapresan Gibran Menimbulkan Trauma Politik’.
Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama ini mengaku pesimistis Bawaslu akan menindaklanjuti keputusan DKPP. Pasalnya selama ini Bawaslu cenderung menyikapi setiap aduan atau masalah secara normatif. Di sisi lain, kalaupun Bawaslu mau akan menindaklanjuti, prosesnya akan memakan waktu cukup lama. Mulai dari sisi administratif hingga proses politik di DPR. Sementara hari pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal hitungan hari.
“Bagaimanapun, setidaknya keputusan DKPP hari ini memberikan gambaran betapa Pemilu kali ini sangat sarat dengan pelanggaran etika,” tandasnya.


