Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan semakin banyaknya produsen mobil listrik yang masuk ke Indonesia, sehingga menargetkan penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, mencapai 200.000 unit per tahun.
“Sekarang (penjualan) masih 80.000 (unit) termasuk hybrid, jadi yang terbanyak masih Toyota Kijang Innova Hybrid. Tentu kami berharap bisa meningkat ke 200.000 setahun targetnya,” kata Airlangga kepada wartawan saat peluncuran mobil listrik Omoda E5 Chery Indonesia, di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia pada 2023 hanya mencapai 17.051 unit, sedangkan mobil hybrid 54.179 unit, sehingga total penjualan mobil listrik dan mobil hybrid di Indonesia pada tahun lalu adalah 71.230 unit.
Airlangga mengatakan bahwa dua faktor utama untuk mendorong pasar mobil listrik di Indonesia adalah harga yang kompetitif dan modernisasi kendaraan. Menurut dia, dengan dua faktor ini, pasar mobil listrik di Indonesia akan tumbuh pesat.
“Salah satu yang harus kita dorong adalah kendaraan listrik yang harganya terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya pula.
Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan berupa subsidi dan insentif.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit kepada masyarakat yang membeli sepeda motor listrik atau mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) miliknya ke sepeda motor listrik.
Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari yang seharusnya 11 persen untuk pembelian mobil listrik. Dengan pemotongan itu masyarakat pengguna mobil listrik hanya membayar PPN 1 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan insentif baru bagi produsen kendaraan listrik yang ingin masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diundangkan pada 9 Desember 2023, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan kepada pabrikan mobil listrik dari luar negeri agar membangun industrinya di Indonesia sekaligus merangsang pertumbuhan mobil listrik dalam negeri.
Insentif yang diberikan, di antaranya insentif keringanan pajak bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di bawah 40 persen.
Selain untuk mendorong investasi dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, insentif pajak ini diharapkan bisa menurunkan harga mobil listrik sehingga dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia.