Jakarta – Direktur Juru Kampanye TPN, M. Choirul Anam menyatakan akan mengkaji putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari melakukan pelanggaran etik serta memberi peringatan keras kepada Hasyim dan 6 anggota KPU RI.
“Dari laporan yang sangat tebal ini, agak unik melihat ada ‘sanksi peringatan keras terakhir’, tapi poinnya adalah ada pelanggaran etik di situ,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers di Media Centre Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Cemara, Jakarta, dipandu Direktur Eksekutif Kominfo dan Juru Bicara TPN, Tomi Aryanto, Senin, 5 Februari 2024.
Komisioner Komnas HAM 2017-2022 ini mengajak publik, khususnya Gen-Z, Millenial untuk bersama mempelajari dokumen keputusan DKPP ini.
“Ada 195 halaman di sana, ayo mari kita pelajari baik-baik, apa yang diputuskan hanya sekedar peringatan keras terakhir atau ada yang lebih daripada itu. Supaya nanti kita kalau ada temuan-temuan di sana ternyata ada dokumen tidak sah misalnya,” jelasnya.
Anam mengungkapkan, ini adalah persoalan yang krusial terkait sah dan keabsahannya yang akan mempengaruhi pendaftaran calon.
“Sehingga nanti 14 Februari kita bisa putuskan untuk memilih yang punya rekam jejak pelanggaran etik, atau yang bersih seperti di paslon 03 ini,” tegasnya.
Terkait kebebasan berpendapat, Anam menambahkan bahwa di TPN 03 jelas visi-misinya menuliskan bagaimana kebebasan berpendapat dijamin, termauk memberikan internet gratis untuk semua, agar bisa memberikan pendapatnya di media sosial.