|

Jakarta – Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran. Ketua Projo DIY Aris Widi Hartanto mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” kata Aris.Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW membenarkan adanya pelaporan terhadap Butet dengan Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Disebutkan di situ, Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Menanggapi hal tersebut, Tim hukum dari Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud sepakat memberikan bantuan hukum untuk Butet. Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan masalah yang dihadapi Butet bukan sekadar persoalan dari TPN Ganjar-Mahfud, melainkan persoalan bangsa.

“Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa. Masalah kenegaraan, kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja, bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah,” kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (4/2).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim juga menyampaikan kasus yang menyeret Butet merupakan masalah bersama. Menurutnya, identitas politik ditanggalkan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Saya menegaskan lagi bahwa karena ini adalah kepentingan bersama karena itu kami melepaskan baju politiknya, yang lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang berlangsung ini, itu yang sebetulnya menjadi concern kenapa kita bersama-sama membela mas Butet ini,” katanya.

Share.
Exit mobile version