Jakarta – Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam debat kelima mengusulkan pembentukan dana abadi untuk kebudayaan. Dana ini akan diberikan untuk mendorong dan mendukung budayawan.
“Semua bidang harus kita bantu, harus kita lindungi. Kami Prabowo-Gibran merencanakan ada dana abadi budaya untuk memberi dorongan dukungan untuk semua aktor-aktor, pelaku-pelaku budaya kita di semua bidang,” kata Prabowo saat ditanya mengenai kebudayaan dalam Debat Capres 2024.
Faktanya, dana abadi budaya sudah ada melalui Kementerian Keuangan yang terpantau sudah naik cukup drastis menjadi Rp5 triliun pada 2023. Jumlah ini naik drastis dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp3 triliun.
Adapun, dana abadi budaya tersebut dikenal dengan nama Dana Indonesiana. Dikutip dari situs Kemendibudristek, Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek sebagai Program Management Office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.
Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada tahun 2023 antara lain melebihi angka Rp 200 miliar.
Untuk menerima manfaat Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal.
Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain adalah:
1. Fasilitasi Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, yang terbagi menjadi: Dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan Belajar Bersama Maestro;
2. Produksi Kegiatan Kebudayaan yang terbagi menjadi: Pendayagunaan Ruang Publik, Sinema Mikro, dan Kegiatan Strategis;
3. Produksi Media yang terbagi menjadi: Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendamping untuk Distribusi Internasional, dan Dana Pendamping untuk Karya Unggulan; dan
4. Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.