Jakarta – Tindakan tegas akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap para pelaku tawuran di kolong fly over Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (30/1). Tak main-main, fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang terbukti terlibat bakal dicabut.“Itu otomatis dicabut kalau pelaku sebagai penerima KJP. Kita telusuri siapa orangnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo.
Pihak Pemprov masih berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait guna mengindentifikasi para pelaku dan asal sekolah. Sementara itu, polisi mengkonfirmasi telah berhasil menangkap empat pelaku di beberarapa lokasi berbeda. Turut disita juga beberapa snejatam tajam sebagai barang bukti.
“Empat pelaku sudah kita tangkap. Mereka berinisial AM (17), AP (16), RA (15) dan P (17),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Keempat pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Masing-masing pelaku diancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
“Meski pelaku di bawah umur, tetap kami perlakuan hukum yang berlaku terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ucapnya.
Nicolas mengungkapkan bahwa sebagian pelaku tawuran masih berstatus sebagai pelajar SMA, sebagian yang lain sudah putus sekolah.
Dari penelusuran pihak kepolisan, ternyata tawuran dua kelompok remaja tersebut sudah direncanakan. Para pelaku kemudian datang ke lokasi dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata tajam yang dibeli secara online. Dalam kejadian itu, tangan seorang pelajar putus akibat dibacok.
“Tangan kanan korban putus pada pergelangan tangan. Korban masih pelajar kelas 3 SMA. Pelaku sebagian pelajar dan sebagian sudah putus sekolah,” kata Nicolas.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial FAA yang diidentifikasi sebagai otak tawuran masih dalam pengejaran aparat. Pihak kepolisian meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.