Serang – Polda Banten berhasil mengungkap sindikat penjualan dan penyalahgunaan BBM bersubsisd lintas daerah. Selain menangkap 15 tersangka, polisi juga menyita 2.343 liter BBM subsidi jenis solar dan 5.471 liter BBM jenis pertalite sebagai barang bukti. Tak hanya itu, 10 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua juga turut disita.
“Sebanyak 11 kasus penyalahgunaan, antara lain pengungkapan 3 kasus Polda Banten, lainnya di Polres jajaran,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan pada Rabu (31/1).Wiwin menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU. Pihak SPBU tidak menaruh curiga karena pembelian menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk petani dan nelayan. Sementara pembelian pertalite menggunakan kendaraan roda empat dan dua. Setelah tanki kendaraan diisi, para pelaku memindahkan bahan bakar tersebut ke jerigen dengan menggunakan pompa atau selang.
BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU seharga Rp6.800 per liter dijual kembali secara dengan kisaran harga Rp7.500 hingga Rp8.500 per liter. Sedangkan pertalite yang dibeli Rp10.000 per liter dijual kembali melalui pertamini dengan Rp11.000 hingga Rp12.000.
“Keuntungan solar dan pertalite Rp1.000 sampai Rp2.000 per liter, dalam satu hari mereka bisa menjual 1 sampai 2 ton BBM Subsidi solar dan pertalite,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.