Nganjuk – Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap SVR (27), seorang warga negara Meksiko, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (30/1). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah buronan kasus perampokan dan penembakan terhadap seorang warga negara Turki di Bali.
Setelah melakukan aksinya di Bali, SVR sengaja kabur ke Nganjuk menggunakan mobil sewaan. Setiba di lokasi, pelaku pura-pura check-in di sebuah hotel untuk mengelabui aparat. Pelaku lalu menuju terminal setempat untuk naik bus menuju tempat pelariannya. Namun sebelum kabur lebih jauh, polisi sudah lebih dulu meringkusnya.
“Dia (ditangkap) sendirian. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Bali,” kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali ini.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, kasus bermula saat korban berinisial TM (30) dan tiga temannya berada di sebuah villa di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1).
Sekitar jam 01.30 Wita, SVR bersama tiga temannya melakukan aksi perampokan. TM yang mencoba melawan pun mengalami lima luka tembak. Dua di lengan kiri atas, satu di bawah ketiak, dan dua di perut. Dalam kejadian itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp30 juta dan US$4.000.
Sebelum penangkapan SVR, ketiga pelaku lain dengan inisial CJ (32), MJA (24), DGV (36) sudah lebih dulu digulung polisi pada hari Minggu (28/1). Kini mereka bakal dijerat dengan berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.