Jakarta – Seiring kian dekatnya pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Para petugas yang telah dilantik akan mendapatkan bimbingan agar memahami aturan teknis pada saat pencoblosan.
Dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis (25/1), Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberitahukan bahwa honor petugas KPPS mengalami kenaikan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS,” jelasnya.
Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain
Ketua PPK Rp2.500.000 dan Pemilihan Rp2.500.000
Anggota PPK Rp2.200.000 dan Pemilihan Rp2.200.000
Ketua PPS Rp1.500.000 dan Pemilihan Rp1.500.000
Anggota PPS Rp1.300.000 dan Pemilihan Rp1.300.000
Pantarlih Rp1.000.000
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.
Santunan kematian : Rp36.000.000 per orang
Cacat permanen Rp3.800.000 per orang
Luka berat Rp16.500.000 per orang
Luka sedang Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang