Jakarta – Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berencana mewajibkan publisher games di Indoensia berbadan hukum. Regulasi yang akan dituangkan dalam paraturan menteri tersebut bertujuan mendukung ekosistem game di tanah air.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (26/1), Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan peraturan tersebut telah selesai dibahas dan akan disahkan dalam waktu dekat. Saat ini sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun lah (perusahaan di Indonesia) supaya ada manfaatnya lah buat Indonesia. Dan developer game kita bisa publish di mereka,” tuturnya.
Dalam menyusun aturan ini, Kementerian Kominfo pun mengklaim sudah diskusi publik dengan stekholder di industri game. Nantinya, publisher yang tidak memenuhi aturan ini pun terancam akan diblokir.
“Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game itu saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton,” lanjutnya.
Namun ia memastikan publisher akan diberi waktu untuk melakukan migrasi apabila regulasi ini nantinya akan mulai diterapkan.
Perkembangan industri game di Indonesia sendiri diakui telah berkembang cepat. Berdasarkan survei yang dilakukan, potensi pasar game di Indonesia pada tahun 2023 lalu mencapai US$2 miliar.
“Ayo kita bangun bareng-bareng. Game ini sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. Kita sudah bicara denganasosiasi game di Indonesia bagaimana kita membangun industri game, bukan hanya terkait industri tapi juga kontennya disesuaikan dengan konten Indonesia,” tambahnya.