Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung (Kejaksaan Agung), Kuntadi menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Untuk itu, kasus kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kuntadi menerangkan bahwa kasus ini berawal dari temuan Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang mendapati potensi tindak pidana korupsi terkait impor batangan emas senilai Rp189 triliun. Pihak Kejagung kemudian menindaklajuti temuan dengan menggelar sejumlah penyelidikan guna memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.
Bahwa ada kesan kasus ini ditangani secara lambat, Kuntadi menegaskan itu terjadi karena Kejagung melakukannya dengan hati-hati. Tidak terburu-buru guna mengungkap semua fakta, bukti, dan saksi.
“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Karena dikhawatirkan kasus ini masuk ke sektor kepabeanan, Bea Cukai pun ikut digeledah.
Di samping mendalami dugaan pencucian uang, hal lain yang sedang didalami adalah dugaan keterlibatan kedua perusahaan tersebut dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak.
Ada banyak modus yang digunakan dalam praktik korupsi di sektor ekspor impor komoditi emas. Sebab itu, penyidikan secara menyeluruh musti dilakukan agar menemukan titik terang atas perkara tersebut.