Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden bisa berkampanye dan memihak dalam Pemilu menuai kontroversi. Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, bahkan akan melaporkan Presiden Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti memihak salah satu pasangan calon. Apalagi kalau kemudian dalam keberpihakan itu juga menggunakan fasilitas negara.
“Iya (akan melaporkan ketika bentuk keberpihakan sudah terjadi), kalau sikap biarkan publik yang menilai,” katanya dilansir dari kompas.com (26/1).
Menurut Ari, pernyataan Presiden kontra produktif karena hanya memperkeruh situasi perpolitikan nasional.
“Dengan statement terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengkhawatirkan pernyataan Presiden bakal dimaknai beragam oleh ASN (aparatur sipil negara). Utamanya terkait netralitas ASN selama masa kampanye dan pelaksaan Pemilu.
“Bagaimana anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon (pasangan calon), lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka, bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat,” kata Ari.
Pernyataan Presiden jokowi yang menjadi kontroversi diucapkan saat menjawab pertanyaan perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye. Presiden mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.