Semarang – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD kembali mendengar aspirasi dan keluh kesah masyarakat dalam acara dialog bertajuk ‘Tabrak Prof!’.
Kali ini, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hadir secara langsung di Kafe Borjuis, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (23/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyerap berbagai keluhan masyarakat. Di antaranya mengenai kesejahteraan petani, pekerja informal, hingga pelanggaran HAM.
Awalnya, Mahfud ditanya soal nasib petani tembakau di Temanggung, Jateng yang masih belum sejahtera. Pasalnya cukai rokok yang disebut naik, tidak sejalan dengan kesejahteraan petaninya.
Mahfud pun berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan para petani tembakau ketika mendapat mandat rakyat. Bahkan sejak di Mahmakah Konstitusi (MK), Mahfud sudah melakukannya.
“Saya kira saya sudah membuat putusan waktu Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan bagi penanam tembakau dan seluruh pemanfaatannya agar rakyat kebagian dan sejahtera dari itu,” imbuhnya.
Kemudian Mahfud juga mendapat keluhan dari mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) bernama Sajiwo. Sajiwo menyoroti krisis sosial ekologi di pesisir pantura Semarang mengenai banjir rob.
Untuk mengatasi problem tersebut, Mahfud akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan apakah perlu revitalisasi atau cara lainnya.
“Oleh sebab itu saya tidak boleh memberi janji sekarang. Yang saya pastikan semuanya akan ditegakkan sesuai dengan aturan-aturan hukum,” imbuhnya.
Setelah itu Mahfud mendapat keluhan tentang nasib para pekerja informal yang tidak kunjung memiliki payung hukum dan pendapatan tetap setiap bulannya.
Mendengar keluhan tersebut, Mahfud berkomitmen menciptakan hukum yang didasari pada tiga asas untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal. Yakni kepastiaan, kebermanfaatan, dan keadilan.
“Hukum itu memang harus memenuhi tiga prinsip, yaitu pertama harus pasti, yang kedua harus memenuhi manfaat, yang ketiga harus adil,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menerima keluhan terkait pelanggaran HAM di Indonesia yang sulit diungkap karena tersandung ketiadaan bukti.
Melihat fenomena tersebut, Mahfud bersama Ganjar Pranowo akan berkoordinasi dengan DPR untuk mempermudah pembuktian kasus pelanggaran HAM. Mahfud juga bakal memperjuangkan keadilannya dari sisi korban.
“Jalur pengadilan masih akan dibuka dan kita akan meminta DPR mengambil keputusan tentang cara pembuktian yang lebih mudah,” kata Mahfud.