Jakarta – Sesuai jadwal kampanye yang telah disusun KPU (Komisi Pemilihan Umum), mulai tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024 adalah masa kampanye terbuka. Guna menghindari persinggungan antar kandidat, jadwal kampanye dibagi dalam tiga zonasi. Setiap kegiatan kampanye akan dilakukan pukul 09.00-18.00 waktu setempat.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar akan memulai kampanye terbuka di zona A yang terdiri atas 13 provinsi. Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memulai kampanye di zona B (13 provinsi). Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta parpol pendukung berkampanye dari zona C (12 provinsi).
”Kerawanan lain, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kampanye serta pelibatan orang-orang yang dilarang dilibatkan dalam kampanye,” tutur Lolly seperti dikutip dari Kompas.id pada Senin (22/1).
Guna mengantisipasi berbagai gangguan yagn berpotensi muncul, Bawaslu akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan peserta pemilu, pemerintah daerah, dan kepolisian untuk bersama-sama mengawasi kampanye terbuka. Khusus kepada peserta pemilu, Bawaslu mengingatkan larangan-larangan dalam penyelenggaraan rapat umum. Semua peserta pemilu diharapkan menaatinya karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.
Sementara itu Agus Haryanto, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, mengingatkan bahwa potensi gesekan tetap ada meski sudah dilakukan pembagian zona kampanye. Penyebabnya bisa karena lagu-lagu atau spanduk bernada provokatif di lapangan, ataupun ejekan dan hinaan yang ada di media sosial.
”Apabila lagu-lagu semacam itu beredar di medsos, kekisruhan hanya terjadi di ruang maya sehingga tak terjadi bentrok fisik. Namun, apabila ditransfer ke realitas di lapangan, hal itu memprovokasi gesekan fisik,” tuturnya.
Maka kerjasama semua pihak mutlak diperlukan guna menjamin kelancaran kampanye terbuka ini.
Berikut adalah pembagian zonasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024 sesuai Panduan KPU tentang Pemilu 2024:
Zona A (13 provinsi): Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan.
Zona B (13 provinsi): Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, Papua Barat Daya.
Zona C (12 provinsi): Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Papua Tengah.